Profil Kawasan

Pencegahan Kawasan Kumuh
Kota Makassar

Informasi terbaru seputar program, kegiatan, dan perkembangan pencegahan kawasan kumuh di Kota Makassar.

Gambaran Umum

Kota Makassar terletak di pesisir barat daya Pulau Sulawesi dengan luas wilayah 175,77 km² yang terbagi dalam 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kota Makassar memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, serta pariwisata di kawasan timur Indonesia.

Luas Wilayah
175,77 km²
Jumlah Penduduk (2024)
98.321 Jiwa
Kecamatan
15 Kecamatan
Kelurahan
153 Kelurahan

Geografi dan Administrasi

Letak Geografis

119°18’30” BT dan 5°08’ LS - 5°25’ LS

Batas Wilayah

Utara: Maros
Timur: Kabupaten Maros
Selatan: Gowa
Barat: Selat Makassar

Topografi

Dataran rendah dengan ketinggian 0-25 mdpl di sebagian besar wilayah.

Peta Kota Makassar

Kawasan Pencegahan Kumuh

Kawasan pencegahan kumuh adalah wilayah atau zona perumahan dan permukiman yang dijaga, dikontrol, serta ditata agar tidak mengalami penurunan kualitas fungsi atau tumbuh menjadi permukiman kumuh baru.

Kondisi Hunian
  • Kepadatan bangunan tinggi
  • Kualitas bangunan tidak merata
  • Keterbatasan ruang lingkungan
Prasarana Dasar
  • Jalan lingkungan
  • Drainase lingkungan
  • Air minum dan sanitasi
Pengelolaan
  • Persampahan
  • Proteksi kebakaran
  • Ruang terbuka lingkungan

Pencegahan Kawasan Kumuh

Pencegahan kawasan kumuh diarahkan untuk menjaga kualitas permukiman melalui pemantauan data, peningkatan infrastruktur dasar, penguatan regulasi, dan partisipasi masyarakat.

Pemantauan Berbasis Data

Pembaruan data spasial dan nonspasial digunakan untuk membaca perubahan kondisi kawasan secara berkala.

Peningkatan Infrastruktur

Intervensi diarahkan pada layanan dasar permukiman seperti jalan, drainase, sanitasi, air minum, dan persampahan.

Kolaborasi Masyarakat

Pelibatan warga membantu memastikan program pencegahan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar

Gedung Dinas

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas ini berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang layak, sehat, teratur, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Makassar.

Program 24
Kegiatan 87
Anggaran (2024) Rp 256 M
Pegawai 148
Tugas dan Fungsi
  • Perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bidang
  • Bidang Perumahan
  • Bidang Kawasan Permukiman
  • Bidang Pertanahan
  • Sekretariat

Visi Kota Makassar

Makassar Unggul, Inklusif, Aman dan Berkelanjutan.

Misi Kota Makassar

1

Meningkatkan daya saing ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan pulau;

2

Meningkatkan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan dan Kesehatan secara merata;

3

Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan tata ruang kota yang berkeadilan dan ramah lingkungan;

4

Mengembangkan pusat inovasi kepemudaan dan pengembangan olahraga, seni budaya serta pariwisata;

5

Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang Bersih dan Terpercaya;

6

Meningkatkan akses pelayanan dan perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas;

7

Menegakkan ketertiban umum dan kesadaran masyarakat terhadap mitigasi bencana

Indikator Daerah (2024)

PDRBRp 165,35 Triliun
Pertumbuhan Ekonomi5,20%
Tingkat Kemiskinan4,41%
IPM82,36 (Tinggi)

Alamat

Jl. Sultan Alauddin No. 309,
Gunung Sari, Kec. Rappocini,
Kota Makassar,
Sulawesi Selaatan, 90221

disperkim@makassarkota.go.id

https://disperkim.makassarkota.go.id

Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA